Jadi Tersangka Dugaan Pornografi, Dea OnlyFans Kena Wajib Lapor

28 Maret 2022, 20:11 WIB
Dea, tersangka kasus pornografi hari ini wajib lapor. /Instagram./@gresaidss

KABAR WONOSOBO - Dea OnlyFans atau @gresaids tersangka kasus dugaan konten pornografi melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin.

Dea diwajibkan melapor setiap minggu dua kali akibat kasus yang saat ini menjeratnya.

"Hari ini saudari Dea dipanggil wajib lapor, melapor diri. Setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali," kata Kuasa Hukum Dea, Herlambang Unco, di Polda Metro Jaya, Senin seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Senin.

Baca Juga: Lirik Lagu Populer 'Kelangan' Denny Caknan X Wandra Trending di YouTube

Dea OnlyFans sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui situs OnlyFans.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya mengenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan ada dua alasan mengapa Dea tidak ditahan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Glitch Mode' NCT Dream Baru Dirilis

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.

Dari hasil penyidikan Dea mengaku telah membuat video asusila dan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2022

Kasus ini bermula ketika Dea ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022.

Dea juga sebelumnya sempat tampil di Podcast Deddy Corbuzier hingga akhirnya ditangkap pihak Kepolisian atas dugaan penyebaran pornografi secara daring.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler