Debat Pengacara Brigadir J dan Penasehat Ahli Kapolri Soal Ferdy Sambo Tipu Listyo Sigit

19 Agustus 2022, 17:29 WIB
Ferdy Sambo bohongi Kapolri saat awal kasus pembunuhan Brigadir J. /Diolah Dari Google

KABAR WONOSOBO - Penasehat ahli Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo, menyampaikan setelah terjadi insiden pembunuhan pada Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo melapor kepada Kapolri.

Dalam laporan ke Kapolri tersebut, Ferdy Sambo mengatakan ada peristiwa tembak-menembak yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Menurut Hermawan, cerita yang disampaikan Ferdy Sambo ke Kapolri tersebut disusun oleh Fahmi Alamsyah, yang diketahui sebagai mantan penasehat ahli Kapolri yang memang ada banyak.

"Ya melapor (Ferdy Sambo), tapi melapornya itu bahwa ada tembak-tembakan. Ceritanya itu disusunkan oleh Fahmi itu," kata Hermawan.

Baca Juga: KONI Wonosobo Bentuk Tim Koordinasi Olahraga Kecamatan untuk Jaring Atlet Berpotensi

Tak hanya itu, Hermawan juga mengakui kalau Kapolri Listyo Sigit dibohongi oleh Ferdy Sambo saat awal kasus ini dimulai.

"Iya jelas (dibohongi oleh Ferdy Sambo). Itu kan malam, sore malam, terus ditanya sudah lapor ke penyidik," tutur dia.

Mendengar hal itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa Kapolri merupakan bekas reserse, yang berarti memiliki naluri penyelidik.

Pernyataannya ini seakan heran mengapa Kapolri dapat dibohongi oleh Ferdy Sambo, sementara Kamaruddin mengaku dirinya saja saat awal mendengar kasus langsung berpikir pembunuhan terencana.

Baca Juga: 93 Warga Binaan Rutan Wonosobo Terima Remisi 3 Langsung Bebas

"Kapolri itu dia bekas reserse, nalurinya penyidik itu ada. Saya aja naluri penyidik ada. Begitu saya baca beritanya tanggal 11, naluri saya mengatakan ini pembunuhan berencana," ujarnya.

"Saya masih tulis di Facebook belum dihapus ini pembunuhan terencana. Ini naluri," sambung dia.

Hermawan menimpali bahwa di Kepolisian ada yang disebut sebagai penerapan prinsip diskresi, di mana seorang Polisi yang membawa senjata diizinkan untuk menembak tanpa persetujuan atasan.

Baca Juga: KREATIF! Adaptasi Citayam Fashion Week, Warga Leksono Wonosobo Juga Punya Timbang Fashion Week

Namun, biar begitu anggota tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Supaya bapak tahu penerapan prinsip deskresi itu menyebabkan dia tanya sudah lapor ke Polres? Sudah kan gitu," lanjut Hermawan.

"Ini kan yang bikin bukan Kapolri, yang nyusun ini si Fahmi. Supaya bapak tahu yang minta 340 itu Kapolri, Pak," tambahnya.

Baca Juga: Jin Tae Hyun dan Park Si Eun Kehilangan Anak 20 Hari sebelum Dilahirkan: Kau Pergi Tanpa Tunjukkan Wajahmu

Mendengar penjelasan Hermawan, Kamaruddin mengatakan bahwa yang dia tanyakan adalah naluri saat Kapolri mendengar cerita Ferdy Sambo.

"Naluri itu diterapkan, yang minta 340 (Pasal 340) itu Kapolri loh jangan salah," kata Hermawan, dalam acara Catatan Demokrasi, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvOneNews.

Akan tetapi, Kamaruddin menimpali bahwa yang meminta Pasal 340 untuk menjerat Ferdy Sambo adalah dirinya, dan dia sendiri yang membuat laporannya.

Baca Juga: HATI-HATI! Bagian Tubuh Berikut Jadi Tempat Mangkal Setan Sehingga Harus Dilakukan Ruqyah

"Iya, tapi bapak kan tidak tahu sebelum laporan itu Kapolri sudah memeriksa sendiri dibilang ini bisa 340," pungkas Hermawan.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler