Hanya 24 Hari, Simak Daftar Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

12 Oktober 2022, 11:53 WIB
Hanya ada 24 hari, ini daftar lengkap tanggal cuti bersama dan hari libur nasional tahun 2023. /Pexels

KABAR WONOSOBO - Masyarakat Indonesia akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 mendatang. 

Hal tersebut setelah surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai tanggal hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pada 11 Oktober 2022 lalu. 

Di bawah ini akan disajikan rincian tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). 

Baca Juga: Detail Pemakaman Ratu Elizabeth II: Tanggal, Waktu, dan Tempat

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan oleh tiga menteri tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK) pada 11 Oktober 2022 lalu dalam sebuah siaran. 

Pemerintah setidaknya menetapkan 24 tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 yang dimulai pada 1 Januari 2023 mendatang. 

Baca Juga: 9 Tanggal Lahir Paling Keramat, Ucapannya Bisa Jadi Kenyataan

Kendati tahun 2022 belum habis, tetapi penetapan tersebut telah ditandatangani oleh tiga menteri. 

Pengumuman resmi tersebut telah disetujui oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. 

Berikut adalah rincian tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Jadwal, Tanggal Rilis, Daftar Lagu Album 'Born Pink' BLACKPINK

Berikut daftar tanggal hari libur nasional tahun 2023:

Minggu, 1 Januari: tahun baru 2023 Masehi
Minggu, 22 Januari: tahun baru Imlek 2574 Kongzili
Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, 7 April: wafat Isa Al Masih
Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 H
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 H
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Petualangan Baru Tanjiro dan Nezuko, Ini Prediksi Tanggal Rilis Anime Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Season 3

Berikut daftar tanggal cuti bersama tahun 2023:
Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 H
Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga: Dikonfirmasi! BLACKPINK akan Rilis Pink Venom di Tanggal Segini

Selain menetapkan sejumlah 24 tanggal hari libur nasional dan cuti bersama, beberapa catatan juga menyertai penetapan tersebut, yaitu:

Pertama, penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444 H, Hari Raya Idul Fitri 1444 H, dan Hari Raya Idul Adha 1444 H ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Agama.

Kedua, cuti bersama tahun 2023 dilaksanakan dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid 19.

Baca Juga: Bukan BLACKPINK, Ini 4 Grup K-Pop Wanita yang Resmi Rilis Tanggal Comeback Agustus Mendatang

Ketiga, sementara peraturan cuti bersama bagi ASN ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatus oleh pimpinan masing-masing.

Keempat, keputusan hari libur nasional dan cuti bersama berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2022.***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler