Menteri Keuangan Sri Mulyani Pecat Rafael alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David

25 Februari 2023, 07:53 WIB
Sosok Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David. /Tangkap layar/Kemenkeu /

KABAR WONOSOBO - Kasus yang saat ini tengah viral mengenai seorang anak pejabat yang melakukan penganiayaan pada anak dari pengurus GP Ansor, David, hingga koma berdampak tidak hanya kepada tersangka dan korban.

Dampak juga dirasakan oleh ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak secara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 24 Februari 2023. Hal itu disampaikan dirinya lewat sebuah surat terbuka.

“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023,” katanya dalam surat terbuka tersebut.

Baca Juga: Lagu dan Album Andalan Suga BTS, ARMY Wajib Tahu sebelum Nonton Agust D Tour!

“Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo tidak lupa juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar PBNU, GP Ansor, serta Banser, serta tidak ketinggalan dia juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada rekan Direktorat Jenderal Pajak akibat ulah dirinya dan anaknya instansi menjadi tercoreng namanya.

Hal itu dilakukan Rafael Alun Trisambodo setelah sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menginstruksikan Kementerian keuangan dan jajarannya untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat, 24 Februari pagi.

“Di dalam rangka kementerian keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya meminta untuk dicopot dari jabatannya, dasar pencopotan berdasarkan pasal 31 ayat 1 pp 94 tahun 2001 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sri Mulyani dalam sebuah unggahan video.

Baca Juga: Suga Sibuk Siapkan Konser, Apa Saja Kegiatan Member BTS Saat Ini?

Kasus ini viral lantaran unggahan video Mario yang menghajar David hingga tidak berdaya, aksi tersebut berhenti setelah seorang ibu-ibu di sekitar lokasi menghentikan Mario Dandy.

Mario Dandy yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak terlihat menyesal sedikitpun ketika disorot oleh publik.***

Editor: Aliyah Bajrie

Tags

Terkini

Terpopuler