Buntut Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, Sopir Truk Terancam Hukuman Penjara dan Denda

18 Juli 2023, 23:51 WIB
Evakuasi truk trailer yang tertabrak KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7/2023) /ANTARA/IC Senjaya

KABAR WONOSOBO - Sebuah kecelakaan yang cukup parah yang melibatkan kereta api dan truk pengangkut barang terjadi di Jalan Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang pada Selasa, 18 Juli 2023 malam sekitar pukul 19.20 WIB.

Kecelakaan antara kereta api dan truk yang terjadi di dekat pintu perlintasan kereta dan jembatan di Jalan Madukoro Raya itu sempat diabadikan oleh pengguna jalan menggunakan kamera gawai.

Dalam video yang banyak beredar di media sosial dan media berbagi video dalam jaringan, terlihat kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi menghantam truk yang tengah berhenti di perlintasan kereta.

Baca Juga: UPDATE! Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, KAI Berikan Pernyataan Resmi

Truk yang tidak bisa menghindar akhirnya terseret hingga masuk ke dalam jembatan sungai banjir kanal barat dan memicu ledakan yang cukup besar hingga tampak kobaran api menyala sebagai hasil dari tabrakan tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Kabar Wonosobo dari berbagai sumber, kereta api yang mengalami insiden tabrakan tersebut adalah KA Brantas yang berangkat dari Jakarta.

Ada benda terbakar yang tengah dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran. Berdasarkan info awal, kereta tersebut dikabarkan menabrak kendaraan lain saat melintas di perlintasan resmi tersebut.

Baca Juga: UPDATE! Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang, Bagaimana Nasib Sopir, Masinis dan Penumpang Kereta?

Sopir Truk Terancam Sanksi Penjara hingga Denda

 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa peraturan terkait perlintasan kereta api telah jelas dan seharusnya dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi keamanan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni Martinus.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kecelakaan Maut KA Brantas dan Truk Terjadi di Perlintasan Kereta Api Madukoro Semarang

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

Korban dan Kerugian

Menurut KAI, akibat kecelakaan tersebut lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui. 

Baca Juga: Kecelakaan Maut Jamaah Umrah Tewaskan 20 Orang, Puluhan Lainnya Terluka

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA. Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

Untuk perjalanan Kereta Api, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia Karena Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler