Cabuli Anak Didiknya di Laboratorium, Guru di Wonogiri Diciduk Polisi

23 September 2023, 13:07 WIB
Oknum guru di Wonogiri lakukan tindakan pencabulan hingga perkosaan terhadap murid salah satu SMP swasta.  /Ilustrasi dari Freepik/

KABAR WONOSOBO - Aksi seorang oknum guru di Wonogiri, Jawa Timur berhasil membuatnya diciduk petugas Polres Wonogiri. Oknum guru tersebut diketahui melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap salah satu murid yang dilakukannya di lingkungan sekolah. Aksi guru berinisial MU tersebut diketahui telah mencabuli salah seorang murid yang masih bersekolah di tingkat SMP tersebut hingga dempat kali. MU sendiri diketahui telah memiliki istri dan empat orang anak.

Akibat perbuatan bejatnya, MU diciduk petugas Polres Wonogiri. Diketahui, MU yang merupakan warga Baturetno tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara Jumat, 22 September 2023 Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan seorang oknum guru diduga mencabuli siswinya tersebut terjadi di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Mason Greenwood Bebas dari Tuduhan Kekerasan dan Pemerkosaan, Begini Tanggapan Manchester United

Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2023. Lokasinya di lingkungan sekolah atau tempat ruang laboratorium sekolah. Ironisnya saat kejadian, kondisi lingkungan sekolah ramai dan oknum tersebut melakukannya upaya pemerkosaan kepada korban, di tempat kejadian perkara (TKP), di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah bersangkutan. 

Kapolres menjelaskan kejadian tersebut awalnya tersangka menganggap korban sama seperti siswa lainnya. Kemudian korban kemudian sering melakukan curahan hati (curhat) dan hal itu ditanggapi oleh tersangka. Oknum guru tersebut akhirnya melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara merayu bahkan, tersangka pada saat Hari Valentine memberikan cokelat kepada korban disusul ucapan sayang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Komunikasi antara pelaku dan korban berlanjut hingga akhirnya terjadi pencabulan terhadap korban terjadi. Kepada Polisi, tersangka MU mengaku sudah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Semua aksi bejat itu dilakukan MU di laboratorium TIK di sekolahnya.

Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Du Meizhu Sempat Disebut Takuti Kris Wu 'Demi' Uang

Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya. Usai ditangkap polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak

Atas perbuatan bejatnya MU dijerat polisi dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.

Baca Juga: Aset Kris Wu Dibekukan Gara-gara Tak Bayar Kompensasi Dampak Skandal Pemerkosaan

Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler