Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo

22 Oktober 2023, 12:49 WIB
Jokowi restui Gibran jadi Cawapres Prabowo. /Antara/HO-PBNU/pri.

KABAR WONOSOBO - Sinyal pencalonan Gibran Rakabumi Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo menguat usai sang ayah yang juga Presiden Indonesia Jokowi menyatakan memberi restu.

Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023.

Baca Juga: 2 Tahun Tanpa Kabar, Kasus Subang Temui Titik Terang Berkat Pengakuan Danu

Ini juga pertama kalinya Jokowi bicara kepada publik tentang pencalonan anak sulungnya yang dalam dua hari ke belakang makin kuat diisukan akan menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Sebelumnya sejak Sabtu, 21 Oktober 2023 Gibran sudah melakukan safari politik dalam rangka menjajaki kemungkinan menjadi cawapres Prabowo, dalam sehari walikota Solo itu menyambangi Ketua PAN Zulkifli Hasan kemudian datang ke Rapimnas GOLkar hingga pada malamnya mendatangi deklarasi dari relawan.

Isu politik dinasti yang berhembus kencang nampaknya buka halangan berarti bagi Gibran yang posisinya maki kuat setelah putrusan MK membolehkannya maju sebagai Cawapres.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Langsung Ingin Lakukan 4 Hal Ini Jika Terpilih

Walaupun merestui, namun terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.

"Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Profil KA Argo Semeru, KA Eksekutif dengan Tiket Mahal yang Anjlok di Yogyakarta

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sejauh ini sudah ada dua pasangan Capres dan Cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler