Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Penangkapan Firli Bahuri

23 November 2023, 13:46 WIB
Kronologi lengkap Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus korupsi berupa gratifikasi. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang jerat nama mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo. Sederet bukti yang mampu membuat Firli dihukum berat tersebut telah diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Firli Bahuri sendiri hanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023 lalu.

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman PMJ News, Firli Bahuri ditetapkan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang. Mulai dari Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi Firli Bahuri jadi tersangka kasus korupsi

Baca Juga: Apa Saja Barang Bukti atas Penetapan Tersangka oleh KPK Pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang dilantik pada Jumat, 20 Desember 2019 bersama dengan beberap orang lainnya. Firli Bahuri sendiri mengambil sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo untuk mengisi kursi Ketua KPK periode 2019 hingga 2023. Firli sendiri membawashi Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Namun, Firli Bahuri yang telah mengambil sumpah untuk memberantas korupsi justru terjerat kasus gratifikasi yang juga merupakan bagian dari kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Firlli dilaporkan pada 12 Agustus 2023 lalu terkait dengan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementrian Pertanian tahun 2021 simal.

Kasus tersebut dinaikkan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu. Dalam penyidikan bertahan, selain Firli Baruhi, beberapa orang seperti eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irawan Anwar juga dipanggil. Nama lain seperti Kevin Egananta (ajudan Firli), Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, eks pimpinan KPK Saut Situmoroang dan Mochammad Jasin juga turut dipanggil Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan

Baca Juga: 4 Desa Wonosobo Ikuti Bimtek dari KPK, Upaya Wujudkan Desa Anti Korupsi

Sederet barang bukti yang kuatkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus gratifikasi eks-Mentan sendiri telah diamankan. Bukti ini didapatkan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, tak lama setelah Presiden Jokowi resmi mengambil sumpah Firli Baruhi sebagai Ketua KPK.

Pertama, dokumen penukaran valuta asing (valas) sepanjang Februari 2021-September 2023 berjumlah Rp7,4 miliar. Firli Bahuri menggunakan valas dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

Kedua, sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledehan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang berisi disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 yang tertanggal 28 April 2021.

Ketiga, pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Yasin Limpo saat pertemuan di GOR Tangki bersama FB pada 2 Maret 2022.

Keempat, 1 eksternal hard disk (SSD) berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, ditambah ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri sepanjang 2019-2022.

Kelima, 21 unit HP dari para sakti, 17 akun email, 4 unit flash dist, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, 1 buah dompet lady americana USA berwarna coklat berisi 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral cake traveloka.

Kelima bukti tersebut lah yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus gratifikasi pada gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Berapa kekayaan Firli Bahuri?

Ditetapkan sebagai tersanga gratifikasi di tengah jabatannya sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri rupanya miliki jumlah kekayaan fantastis. Berdasarkan yang tertera di laman resmi E-LHKPN, Firli Bahuri memiliki sejumlah harta yang terdiri dari harga, tanah, dan bangunan.

Tersangka kasus gratifikasi tersebut memiliki harta kurang lebih Rp23 miliar yang terdiri dari beberapa jenis.

Ia memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dan Bekasi yang jika ditotal memiliki nominal Rp10,4 miliar.

Selanjutnya, Firli Bahuri memiliki alat transportasi senilai hampir Rp2 miliar yang terdiri dari satu nomor Vario 2007 Rp2,5 juta, satu unit motor Yamaha N Maz 2016 sehilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta, satu mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta, dan satu mobil Toyota LC 200 AT 2012 senilai Rp850 juta.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK: Siapa Artis Inisial R yang Terlibat?

Terakhir, Firli Bahuri memiliki kas dengan nilai kurang lebih Rp11 miliar. Sehingga, jika dijumlahkan maka total kekayaan Firli Bahuri kurang lebih senilai Rp23 miliar.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: PMJ News elhkpn.kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler