KABAR WONOSOBO – Menteri BUMN Erick Thohir mengambil tindakan tegas terkait kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Ia menganggap apa yang terjadi di Kualanamu merupakan persoalan yang harus direspons secara profesional dan serius.
Sebelumnya diketahui bahwa laboratorium Kantor Kimia Farma yang berada di Medan terbukti melakukan kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19.
Baca Juga: Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Sedang Bangun Rumah Mewah di Palembang
Kegiatan daur ulang tersebut dilakukan karyawan dari PT Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu dengan mengumpulkan stik bekas kemudian dicuci atau dibersihkan kembali hingga dikemas.
Bahkan praktik yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan ini sudah dilakukan dari sejak bulan Desember tahun 2020.
Para pelaku disebut-sebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari praktik keji ini.
Melihat kejadian ini, menteri BUMN pun langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan pemecatan seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).