KABAR WONOSOBO – Modus kejahatan melalui media mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) masih saja terjadi.
Baru-baru ini dua orang yang diduga pelaku pencurian menggunakan modus ganjal mesin ATM berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
Tidak tanggung-tanggung, kedua pelaku telah merugikan nasabah pengguna ATM sebesar Rp 108 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.
"Tanggal 5 Maret lalu, ini korban melaporkan karena ada ATM di daerah Bojong Gede itu sempat terganjal atau tertelan, sorenya diblokir, di cek rekeningnya hilang Rp108 juta," kata Yusri.
Dilansir Kabar Wonosobo dari Antaranews, pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka pertama berinisial A. Ia berperan sebagai pengganjal mesin ATM.
Sedangkan pelaku kedua berinisial SH. Ia bertindak sebagai orang yang mengintip pin ATM dari korban yang akan dicuri uangnya.