Kementerian Kesehatan Ubah Aturan Baru Program Vaksinasi Nasional Terkait Vaksin Pemerintah dan Gotong Royong

- 17 Juni 2021, 22:09 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com

 

KABAR WONOSOBO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merubah aturan baru terkait dengan program vaksinasi nasional.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 ada beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Tidak Ada Partikel Microchip Bersifat Magnetik di Dalam Vaksin, Konfirmasi dari Satgas Covid-19

Isi perubahannya Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis pemerintah dengan vaksinasi gotong royong.

Namun ada ketentuan bahwa jenis yang diperoleh berasal dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Selain itu, dari pihak penyelenggara program vaksinasi nasional dilarang memperjual belikan dan harus ada tanda khusus secara kasat mata.

Baca Juga: Gedung Putih Menggandeng Aplikasi Kencan Online untuk Meningkatkan Jangkauan Vaksin Covid-19 Amerika

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x