KABAR WONOSOBO – Kota Pontianak kini ditetapkan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut sebagaimana hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat.
Selain Kota Pontianak, Kota Singkawang juga termasuk dalam penerapan PPKM Darurat di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Operasi Penerapan PPKM di Surabaya Berakhir Ricuh, Mobil Petugas Jadi Sasaran Warga yang Protes
Berdasarkan rakor yang diselenggarakan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 kemarin, PPKM Darurat akan diberlakukan terhitung mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” tutur Iwan Amriady, Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Selama PPKM Darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti mall, pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko mebel, dan sejenisnya harus ditutup.
Baca Juga: Selawat Bersama Pedagang Pasar jadi Media Petugas untuk Penyuluhan PPKM di Pasar Sampang Madura
Kegiatan yang bersifat sosial seperti hajatan, kesenian, kenduri, dan tempat hiburan juga ditiadakan.