Alur Verifikasi Sertifikat Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Sudah di Indonesia

- 18 September 2021, 06:11 WIB
Alur verifikasi sertifikat vaksinasi WNA dan WNI.
Alur verifikasi sertifikat vaksinasi WNA dan WNI. /sehatnegeriku.kemkes.go.id

 

 

KABAR WONOSOBO - Sertifikat vaksin menjadi hal penting dimiliki bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi. Sebab sertifikat vaksinasi melalui PeduliLindungi menjadi syarat mengakses fasilitas umum saat ini.

Selain itu sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 mensyaratkan WNI maupun WNA menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk ke Indonesia.

Sertifikat vaksin juga digunakan sebagai salah satu syarat mengakses fasilitas di Indonesia. Inilah alur atau cara kerja WNI atau WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri dan masuk ke Indonesia dapat menggunakan bukti vaksin untuk mengakses fasilitas umum.

Baca Juga: Cara Mengubah Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Peduli Lindungi

Untuk itu Kementerian Kesehatan membuka layanan verifikasi bukti vaksinasi melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id. WNI dan WNA dapat mengajukan verifikasi melalui laman web tersebut.

Dikutip Kabat Wonosobo dari laman resmi Kemenkes RI, Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, St, M.Si jika pengajuan verifikasi sertifikat vaksin akan selesai diproses maksimal dalam tiga hari kerja.

Selanjutnya, setelah verifikasi selesai, pemilik sertifikat vaksin dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi Peduli Lindungi dan menggunakannya dalam mengakses sejumlah fasilitas di Indonesia.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x