Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

- 5 Oktober 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi insentif untuk Guru Madrasah Non PNS
Ilustrasi insentif untuk Guru Madrasah Non PNS /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah Non PNS.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah Non PNS sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah Non PNS.

Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan bahwa guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Mulai Disalurkan Kepada Peserta Didik dan Pendidik, September hingga November 2021

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata Zain.

Tunjangan ini diberikan kepada guru madrasah Non PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

Baca Juga: Segera Urus! Batas Akhir Pengajuan Proposal Bantuan Pesantren 2021 Hanya Sampai 4 Oktober, Simak Tata Caranya

  1. Terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
  2. Belum lulus sertifikasi.
  3. Memiliki NPK atau NUPTK.
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Baca Juga: Harga Mobil Baru ini Turun Sampai Rp 65 Juta, Insentif PPnBM 0 Persen Resmi Berlaku 1 Maret sampai Periode Ini

  1. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  2. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  3. Belum usia pensiun (60 tahun).
  4. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  6. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Baca Juga: Menag Yaqut: Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Oktober 2021

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x