KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah Non PNS.
Pemberian tunjangan insentif guru madrasah Non PNS sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah Non PNS.
Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengatakan bahwa guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” kata Zain.
Tunjangan ini diberikan kepada guru madrasah Non PNS dengan kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
- Belum lulus sertifikasi.
- Memiliki NPK atau NUPTK.
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Baca Juga: Menag Yaqut: Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Oktober 2021