Catat Tanggal dan Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenag RI Tahap I hingga 7 Oktober

- 5 Oktober 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi ketentuan pelaksanaan SKD dari tangkapan layar akun Instagram @kemenag_ri.
Ilustrasi ketentuan pelaksanaan SKD dari tangkapan layar akun Instagram @kemenag_ri. /Instagram.com/ @kemenag_ri.

 

KABAR WONOSOBO - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) RI tahap I akan dilaksanakan pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

Rencanya SKD CPNS 2021 Kemenag Tahap I akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yaitu Papua Barat, Maluku Utara, Gorontalo, Kepulaun Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara dan Papua.

Jika dalam suatu provinsi belum tertera jadwal SKD CPNS 2021 Kemenag Tahap I, maka akan masuk pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat Tes CPNS 2021

Berikut tahapan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 Kemenag RI adalah sebagai berikut :

  1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum SKD dimulai.
  2. Registrasi dan pemberian PIN ditutup 45 menit sebelum SKD dimulai.
  3. Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
  4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya.
  5. Dalam kondisi sehat dan mengikuti protokol kesehatan.
  6. Membawa kartu peserta ujian seleksi CPNS 2021.
  7. Membawa KTP asli/ surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/ Kartu Keluarga (KK) asli.
  8. Membawa hasil tes swab PCR maksimal 2 x 24 jam atau tes rapid antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  9. Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi dan dicetak.
  10. Membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu dan perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  11. Memakai masker minimal 3 lapir dan ditambah masker kain di bagian luar (doble masker).
  12. Untuk pria memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap bukan jeans/kodorey, bersepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  13. Untuk wanita memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap bukan jeans/kodorey, berjilbab hitam bagi yang berkerudung, dan bersepatu tertutup dan memakai pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  14. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan.

Baca Juga: Ribuan Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Dinyatakan Gagal, Ternyata Ini Penyebabnya

Sedangkan untuk ketentuannya sebagai berikut:

  1. Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang menjalani perawatan atau isolasi mandiri, wajib untuk menyampaikan laporan kepala pihak panitia seleksi CPNS Kemenag.
  2. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan isoman lapor kepada panitia melalui link https://s.id/lapor-positis-c19-kemenag.
  3. Selain mengisi link di atas, peserta positif Covid-19 dan isoman melampirkan bukti surat keterangan dokter atau hasil tes swab PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat berwenang.
  4. Pengiriman lampiran bukti keterangan tersebut sebelum jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenag Tahap I.*** 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x