Penumpang Pesawat untuk Area Jawa-Bali Tidak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Tes Swab Antigen

- 3 November 2021, 21:30 WIB
Rapid antigen dan PCR di sebuah bandara www.pikiran-rakyat.com
Rapid antigen dan PCR di sebuah bandara www.pikiran-rakyat.com /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

KABAR WONOSOBO – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang Jawa dan Bali.

Para penumpang pesawat Jawa dan Bali tidak harus memakai tes PCR tapi cukup rapid tes antigen.

Hal itu disampaikan Muhadjir Effendy dalam konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin, 1 November 2021.

 Baca Juga: Pelaporan Data Pelayanan Rapid Test dan PCR Diminta Harian, Sekda Datangi Klinik dan Lab di Wonosobo

Muhadjir mengatakan, diperbolehkannya tes antigen ini menjadi poin perubahan dari aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR sebelum pelaku perjalanan naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, aturan yang baru ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang sebelumnya juga memperbolehkan tes swab antigen.

 Baca Juga: Pemudik Wajib Lapor Ke Satgas Desa dan Kelurahan, Bawa Surat Keterangan Tes SWAB, Rapid Antigen atau GeNose

Pemerintah sendiri telah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x