KABAR WONOSOBO― Kekerasan atau pelecehan seksual memang baru-baru ini kembali mencuat melalui kasus di kampus Universitas Riau (UNRI).
Nadiem Makarim, Mendikbudristek, menyusul dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 30 Oktober 2021 lalu.
“Satu situasi yang menurut saya pemerintah tidak boleh hanya duduk diam saja, ini sudah menjadi pandemi tersendiri yang menyebar,” ungkap Nadiem Makarim seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo dari kanal Youtube Najwa Shihab.
Nadiem mengungkapkan pada tahun 2020 lalu, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melakukan survei pribadi mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“77% dari dosen yang di survei menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% kasusnya tidak dilaporkan,” sambungnya.
Nadiem mengungkapkan bahwa sebanyak 63% dari 77% kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi tidak dilaporkan karena beberapa faktor.