Simak Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 Serta Kelengkapan Dokumennya

- 6 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi Website Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi Website Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) /ppg.kemendikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Kemendikbud akan mengadakan kembali program PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada tahun 2022.

Untuk mendaftar PPG dalam jabatan, harus memperhatikan tentang tata cara dan dokumen yang dibutuhkan.

Kelengkapan dokumen akan menentukan kelulusan PPG dalam jabatan.

Baca Juga: Kabar Baik! Menjelang PPG 2022, Jangan Sampai Terlewat Jadwal Pemutakhiran Datanya

Sementara pada tahun 2022 ada dua pendaftaran PPG, yaitu PPG dalam jabatan dan prajabatan model baru.

Salah satu yang menjadi ketentuan syarat pendaftaran keduanya berdasarkan TMT dan Surat Keterangan (SK) yang dikaitkan pada beberapa SK.

SK yang dimaksud berdasarkan SK pemerintah pusat, pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Bupati Ambil Sumpah Janji 315 PNS Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Wonosobo

Sementara, pendaftaran PPG dan pengiriman berkas dilakukan pada tanggal 7 sampai 23 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x