Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 8 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi laman web Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi laman web Pendidikan Profesi Guru (PPG) /ppg.kemendikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan atau PPG dalam jabatan tahun 2022 sudah dibuka mulai tanggal 7 sampai 23 Februari 2022.

Adanya PPG dalam jabatan tahun 2022 ditujukan agar calon guru dapat terdaftar dan berhasil memiliki sertifikasi guru yang akan diberikan oleh Pemerintah.

Adapun proses daftar PPG dalam jabatan tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Para Guru, Simak Alur PPG Prajabatan Model Baru 2022 Sampai Tes Tahap Akhir

  1. Mendaftar

Pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar dan mengirim berkas sesuai dengan persyaratan melalui laman ppg.kemendikbud.go.id.

Untuk lebih lanjutnya dapat login ke situs ppg.kemendikbud.go.id dengan menggunakan akun SIM PKB yang sudah dibuat.

Baca Juga: Simak Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 Serta Kelengkapan Dokumennya

  1. Unggah scan ijazah

Selanjutnya yang harus dilakukan calon peserta PPG dalam jabatan yaitu melakukan scan ijazah S1 atau D4.

Selain itu juga diharuskan untuk melengkapi syarat administrasi lainnya seperti Ijazah, SK pengangkatan pertama.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x