Ketahui Alasan Kenapa Guru Honorer Sekolah Negeri tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 11 Februari 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /14995841/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 sudah dibuka pada tanggal 10 sampai 28 Februari 2022.

Untuk mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022, ada beberapa persyaratan seperti memiliki akun SIMPKB dan NUPTK.

Selain itu, ada juga kriteria guru yang tidak boleh mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 yaitu guru honorer.

Baca Juga: Cara Unduh Format dan Mengisi Pakta Integritas PPG dalam Jabatan tahun 2022

Berdasarkan surat edaran resmi Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022, tidak memperbolehkan guru honor sekolah mengikuti PPG dalam jabatan 2022.

Hal tersebut dikarenakan guru honorer sekolah tidak termasuk sasaran yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengikuti PPG daljab tahun 2022.

Selain itu, sasaran peserta PPG daljab tahun 2022 adalah data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik tanggal 30 Januari 2022.

Baca Juga: Simak! Inilah Penyebab Tidak Dapat Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Mengenai persyaratan administrasi di poin c dalam surat edaran menjelaskan bahwa:

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x