Mulai 1 Maret 2022 Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Jadi Tiga Hari Saja

- 4 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri
Ilustrasi dari orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri /www.angkasapura2.co.id

 

KABAR WONOSOBO – Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KaSatgas No.2/2022 yang diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Dalam SE No. 4/2022 tersebut, seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.

 Baca Juga: Peringati 2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Perbaikan Peraturan Pemerintah Selama Pandemi

Bagi para PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan vaksin booster (penguat) dapat melaksanakan karantina selama tiga hari setelah kedatangannya dari luar negeri ke Indonesia.

Aturan terbaru tentang karantina dari luar negeri kali ini lebih longgar dibandingkan sebelumnya, meskipun penularan kasus Covid-19 masih tinggi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat ada penambahan 25.054 baru infeksi virus Corona hingga 28 Februari 2022.

 Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Batalkan Permenaker JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Balik Aturan Sebelumnya

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x