Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Investasi Bodong Binomo, Rekening Diblokir dan Aset Disita Polisi

- 25 Februari 2022, 14:33 WIB
Indra Kenz jadi tersangka.
Indra Kenz jadi tersangka. /Instagram @indrakenz

KABAR WONOSOBO - Influencer Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo. Tak hanya itu aset miliknya akan disita Kepolisian atau dimiskinkan.

Dia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya Medan karena sering memamerkan kehidupan mewahnya di Instagram.

Indra Kenz sebelumnya mengatakan aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.

Baca Juga: Elvy Sukaesih Kabarkan Penyanyi Dangdut Senior Yus Yunus Meninggal Dunia

Namun belakangan diketahui jika aplikasi tersebut ilegal dan pengikut Binomo mengalami kerugian tak sedikit.

“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.

Baca Juga: Siapa Arnold Putra? Designer yang Diduga Memesan Paket Berisi Tangan dan Plasenta Manusia

Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Ukraina Mencekam, 137 Militer dan Sipil Tewas Hari Pertama Pertempuran dengan Rusia

Pemuda yang disebut "Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena aksinya.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: BMKG Jelaskan Penyebab Gempa Magnitudo 6,2 di Pasaman Sumatera Barat

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah