1. Asli peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari Perusahaan.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.
Sementara untuk peserta yang meninggal dunia syarat pencairan antara lain:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. KTP atau bukti identitas lain ahli waris.
5. Kartu Keluarga
Dalam Permenaker tersebut mengatakan bahwa pencairan dana JHT akan dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.***