Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

- 3 Maret 2022, 14:26 WIB
Syarat pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

1. Asli peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari Perusahaan.
3. Fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sementara untuk peserta yang meninggal dunia syarat pencairan antara lain:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Surat kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
3. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
4. KTP atau bukti identitas lain ahli waris.
5. Kartu Keluarga

Baca Juga: KSAD Dudung Perintahkan TNI Tak Undang Sembarang Penceramah, Gus Umar: Kenapa Sering Banget Bicara Agama?

Dalam Permenaker tersebut mengatakan bahwa pencairan dana JHT akan dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah