KABAR WONOSOBO - Kartu Keluarga atau KK biasanya dimiliki oleh satu keluarga dengan lebih dari satu orang. Namun seorang lajang pun bisa memiliki KK sendiri.
Baru-baru ini Direktur Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa status lajang pun boleh mempunyai KK sendiri.
Melalui Instagram resminya @zudanarifofficial, Zudan menjawab pertanyaan dari netizen.
Baca Juga: Legenda Sosok 'Mumi Putri Duyung' Misterius Berusia 300 Tahun Diteliti
"Pak mau tanya kalau mau pecah kk sendiri tapi status masih single apakah bisa?" tanya akun @mcpur_79.
Zudan menjawab melalui video yang diunggah dan menyebut seseorang yang lajang dan dewasa bisa memiliki KK tanpa harus menikah.
"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," kata Zudan dikutip Kabar Wonosobo dari akun Instagramnya.
Baca Juga: Putin Sebut Sanksi Barat Mirip Deklarasi Perang Terhadap Rusia, Peringatkan Konsekuensi Bencana
Zudan juga menyampaikan jika dalam aturan adminduk Dukcapil, KK boleh berisi satu orang.