MA Korting Hukuman Koruptor Edhy Prabowo 4 Tahun, Dinilai Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

- 10 Maret 2022, 09:25 WIB
MA korting pidana penjara Edhy Prabowo.
MA korting pidana penjara Edhy Prabowo. /Dok. ANTARA

KABAR WONOSOBO - Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama 4 tahun, dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Edhy sebelumnya terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Putusan MA ini menganulir putusan sebelumnya Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy 9 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Sikap Presiden Jokowi: Anak dan Menantu Aja Jadi Kepala Daerah, Ga Kaget Lah

Kini Edhy Prabowo hanya akan dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak dipilih jabatan publik 2 tahun.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu dilansir Kabar Wonosobo dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Baca Juga: Anggota Parlemen Irlandia Mengutuk Kemunafikan Perlakuan Ukraina dan Palestina

Disebutkan majelis kasasi memiliki alasan sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo, yang dinilai telah bekerja baik selama menjadi menteri.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x