Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Alami Kenaikan Mulai 19 Maret 2022

- 19 Maret 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi - Tarif untuk jalan tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan mulai 19 Maret 2022 menyesuikan Keputusan Menteri.
Ilustrasi - Tarif untuk jalan tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan mulai 19 Maret 2022 menyesuikan Keputusan Menteri. /Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

KABAR WONOSOBO - Tarif ruas jalan tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto akan mengalami kenaikan dan diberlakukan mulai Sabtu dini hari, 19 Maret 2022.

Kenaikan tarif ruas jalan tol ini telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Netty Renova menyampaikan bahwa kenaikan tarif jalan tol terjadi antara Rp500 sampai Rp1000 menurut aturan tersebut.

Contohnya jika melalui jalan Tol Gempol-Pandaan bagi kendaraan golongan I maka menjadi Rp13.000 dari sebelumnya membayar Rp12.500.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini pada 19 Maret 2022: Jadilah Licik Hari Ini dan Biarkan Imajinasimu

Lalu untuk golongan II jika sebelumnya membayar Rp20.500 sekarang menjadi Rp21.500.

Sedangkan bagi golongan III membayar Rp21.500 dari sebelumnya adalah Rp20.500, kemudian kendaraan golongan IV sebelumnya Rp26.500 kini menjadi Rp27.000, dan kendaraan golongan V kini membayar Rp27.500.

Netty menyatakan kalau kenaikan tarif tersebut sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'iPad' Single Comeback The Chainsmokers

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x