KABAR WONOSOBO― Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dibekukan.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, LPM Lintas IAIN Ambon dibekukan rektor setelah liputan khusus mengenai dugaan kasus pelecehan seksual di kampus terbit.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi (Pemred) LPM Lintas, Yolanda Agne, menanggapi dengan menyinggung peraturan PTKI.
“Jadi menurut saya seharusnya rektor bisa melihat peraturan ini dan menjalankan sesuai regulasi yang ada, bukan malah membekukan Lintas,” ujar Yolanda Agne.
Baca Juga: LPM Lintas IAIN Ambon Dibekukan Pasca Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
PTKI sendiri merupakan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
PTKI merupakan bagian dari surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019.
Yolanda Agne menilai pembekuan LPM Lintas yang dilakukan rekor IAIN Ambon sama sekali bukan langkah yang tepat dan tidak menyelesaikan masalah.
“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat diambil oleh rektor,” ujarnya.