Sah! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 18 April

- 16 April 2022, 13:42 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan THR PNS mulai cair 18 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan THR PNS mulai cair 18 April 2022. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022.

Sri Mulyani dalam konferensi pers, 16 April 2022 mengatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Sabtu.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan 'Speakers' Lagu Terbaru Alec Benjamin

Lebih lanjut, dia menyebutkan THR PNS akan dicairkan sesuai mekanisme di Kementerian atau Lembaga masing-masing.

Dia mengatakan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan sesudah Lebaran 2022.

Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x