Simak Rincian THR PNS yang Bakal Cair Mulai 18 April 2022

- 16 April 2022, 16:25 WIB
Rincian THR PNS yang bakal cair mulai 18 April.
Rincian THR PNS yang bakal cair mulai 18 April. /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Berikut adalah rincian penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair mulai, Senin 18 April 2022.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui konferensi pers, Sabtu resmi mengumumkan bahwa THR PNS akan dicairkan mulai 18 April.

Sri Mulyani mengatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Umumkan THR PNS Cair Mulai 18 April

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Sabtu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.

THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Baca Juga: 17 Tahun Berkarir Bersama, Berikut Momen Pertengkaran Para Anggota Super Junior

Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x