Terdapat 4 Kategori Baru PPPK Tahap 3, Cek Segera Ketentuannya

- 20 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

 

KABAR WONOSOBO – Pada seleksi PPPK tahun 2022, terdapat empat kategori baru.

Dari draft seleksi PPPK tahun 2022 terbagi menjadi empat kategori, yaitu lulus passing grade seleksi 2021 dan yang belum lulus passing grade seleksi 2021 atau peserta baru.

Berikut ketentuan 4 kategori baru PPPK tahap 3 tahun 2022.

Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022

  1. Guru honorer THK II, guru honorer negeri, swasta, maupun PPG

Dari kategori di atas yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta sudah mencapai passing grade, namun tidak mendapatkan formasi akan dibedakan.

Pada saat proses rekrutmen PPPK tahun 2022, ada perbedaan bagi guru yang sudah dinyatakan lolos tahap 1 ataupun 2.

Guru tersebut akan menjadi prioritas utama Panselnas untuk direkrut menjadi ASN PPPK di tahun 2022.

Baca Juga: Simak Rincian 192.008 PPPK Formasi Guru Madrasah yang Dibutuhkan Kemenag

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x