KABAR WONOSOBO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu telah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dicairkan.
Melalui konferensi pers virtual, Sri Mulyani mengatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022.
"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani seperti dikutip Kabar Wonosobo.
Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja April 2022: Rekrutmen BRI BFLP, Minimal S1 Berbagai Jurusan
Lebih lanjut, dia menyebutkan THR PNS akan dicairkan sesuai mekanisme di Kementerian atau Lembaga masing-masing.
Dia mengatakan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022
"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," imbuhnya.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja D3 April: PT Sky Energy Indonesia
Namun, kata dia jika terdapat THR yang belum bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah karena adanya masalah teknis, akan disalurkan setelah Lebaran 2022.