Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Data PPG dan Disetujui pada SIMPKB

- 24 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi SIMPKB
Ilustrasi SIMPKB /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Banyak peserta masih bingung dengan apa yang harus dilakukan setelah mengajukan data PPG yang sudah disetujui pada SIMPKB.

Tidak menutup kemungkinan pada awal mengajukan data PPG sudah disetujui, namun beberapa saat kemudian pengajuan data ditolak secara permanen dengan alasan perbaikan.

Jika pengajuan data ditolak secara permanen, maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Maka dari itu, peserta harus memantau terus-menerus akun SIMPKB, agar tahu jika ada perubahan jika kemudian ditolak.

Setelah pengajuan data PPG disetujui pada SIMPKB maka peserta harus melakukan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan setelah lulus seleksi administrasi PPG tahap 2 tahun 2022.

Untuk pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan pada 15-19 April 2022.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Berikut Langkah Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Sesuai Instruksi Dirjen GTK

Sedangkan untuk perbaikan berkas administrasi bagi yang telah diverifikasi namun mendapatkan notifikasi dotolak atau diminta untuk perbaikan dilaksanakan pada 15-25 April 2022.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud GTK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x