Pemerintah Indonesia Panggil Dubes Inggris Usai Kibarkan Bendera Pelangi LGBT di Kedutaan Besar

- 23 Mei 2022, 19:54 WIB
Indonesia memanggil Duta Besar Inggris mengenai pengibaran bendera LGBT pelangi di kantor kedutaan Jakarta.
Indonesia memanggil Duta Besar Inggris mengenai pengibaran bendera LGBT pelangi di kantor kedutaan Jakarta. /Reuters/Regis Duvignau

KABAR WONOSOBO - Pemerintah Indonesia memanggil Duta Besar Inggris mengenai pengibaran bendera pelangi (LGBT) di bumi Nusantara.

Dubes Inggris dipanggil oleh Pemerintah Indonesia setelah mereka dengan sengaja mengibarkan bendera lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kantor kedutaan tersebut.

Pihak Indonesia pun melayangkan teguran langsung pada Duta Besar Inggris, Senin, 23 Mei 2022 agar mereka mau menjelaskan maksud dari pengibaran bendera lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kedutaannya.

Baca Juga: WHO Lakukan Pertemuan Darurat Wabah Cacar Monyet Tembus 100 Kasus di Eropa

Indonesia memberikan teguran kepada Inggris agar mau menghormati sensitivitas dan adat istiadat Nusantara menyusul reaksi di kalangan masyarakat.

Pasalnya homoseksualitas dan sebagainya adalah sesuatu yang ilegal di Indonesia, apalagi negara tersebut mayoritas beragama Muslim.

Kasus ini berawal ketika bendera LGBT berwarna pelangi dikibarkan Inggris berdampingan dengan bendera negara mereka di kantor kedutaan yang terletak di Jakarta.

Baca Juga: Ngeri! Bus Peziarah Hilang Kendali, Hantam Kendaraan dan Rumah Warga di Panumbangan Ciamis

Pihak Duta Besar Inggris mengkonfirmasi bahwa pengibaran bendera tersebut semata-mata hanya untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia.

"Duta Besar Inggris mengibarkan bendera Pelangi pada 17 Mei 2022 yaitu untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia," menurut postingan Instagram kedutaan Inggris di Indonesia, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Reuters, 23 Mei 2022.

Mengetahui hal ini, Persaudaraan Alumni 212 merespon tegas hal tersebut dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan bahwa bendera pelangi tersebut telah menodai nilai-nilai suci Indonesia.

Baca Juga: Innalillahi... Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia

Alhasil juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah ikut angkat bicara, pihaknya membenarkan bahwa Duta Besar Inggris Owen Jenkins telah dipanggil untuk mengklarifikasi hal ini.

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) mengingatkan agar perwakilan asing di Indonesia harus menghormati aturan yang ditegakan suatu negara.

“Kementerian Luar Negeri Indonesia mengingatkan perwakilan asing untuk menghormati sensitifitas masyarakat Indonesia tentang hal-hal yang tidak relevan dengan budaya, agama, dan kepercayaan mereka,” kata Teuku Faizasyah.

Baca Juga: Elon Musk Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Pada Pramugari di Jet Pribadi

Faizasyah mengatakan meskipun kedutaan adalah wilayah berdaulat, namun Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik mengatur bahwa hanya bendera negara yang boleh dikibarkan.

Saat ini melalui DPR-RI pemerintah sedang merevisi KUHP di parlemen termasuk beberapa pasal yang ditujukan untuk komunitas LGBT.

Apalagi setelah munculnya kegaduhan akibat podcast Deddy Corbuzier yang terpaksa harus dihapus karena mewawancarai pasangan gay.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah