Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

- 11 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang.
Ilustrasi - Pemilu atau Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang, sementara DPR dan KPU umumkan proses akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. /Freepik

KABAR WONOSOBO― Pemilu atau Pemilihan Umum Indonesia akan dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Pemilu 2024 sendiri akan menjadi 'pesta rakyat' untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) serta presiden dan wakil presiden. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram @dpr_ri, DPR dan KPU telah tetapkan proses Pemilu akan dimulai 14 Juni 2022 mendatang. 

Baca Juga: Berikut Jadwal Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang Telah Dipastikan Presiden Jokowi

"DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022," tulis akun media sosial resmi DPR Republik Indonesia. 

"Kesepakatan lain juga tercapai dengan ditetapkannya durasi masa kampanye, anggaran pemilu, dan waktu pemungutan suara untuk pilpres, pileg, dan pilkada," sambung mereka.

Dilansir dari laman serupa, berikut adalah tahapan Pemilu atau Pemilihan Umum Indonesia yang akan dilakukan serempak pada 14 Februari 2024 mendatang:

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemilu dan Pilkada 2024, Jangan Sampai Muncul Spekulasi

14 Juni 2022 jadi tanggal dimulainya proses Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 mendatang. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x