Antisipasi PMK! Berikut Panduan Panitia Penyelenggara Kurban Iduladha 2022

- 3 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi - Panduan penyelenggaraan kurban Iduladha 2022 di tengah wabah PMK.
Ilustrasi - Panduan penyelenggaraan kurban Iduladha 2022 di tengah wabah PMK. /Pixabay/Jai79

KABAR WONOSOBO – Menjelang Iduladha 2022, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga kini masih melanda hewan ternak di Indonesia.

Hal tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat yang akan menggunakan hewan ternak dalam melaksanakan ibadah kurban Iduladha 2022.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan peternak dan pemerintah dalam menangani PMK, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menyelenggarakan ibadah kurban Iduladha 2022.

Baca Juga: Cara Aman Mengolah Daging Kurban Selama Masa Wabah PMK

Simak berikut ini panduan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat sebagai panitia penyelenggara ibadah kurban Iduladha 2022 untuk mengantisipasi PMK.

  • Pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
  • Lokasi pemotongan tidak boleh berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi), konservasi ex-situ, kebun binatang, penangkaran satwa liar berkuku belah (rusa, banteng dan jerapah).
  • Apabila pemotongan dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Ada 5 Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi, Kementan Sebut Penambahan Vaksin Terus Berproses

  • Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.
  • Panitia harus melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
  • Panitia menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
  • APD dan peralatan harus dibersihkan dan didesinfeksi atau dimusnahkan setelah digunakan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ganti Rugi Rp10 Juta Tiap Ekor Sapi yang Dimusnahkan Akibat PMK

  • Semua orang yang kontak dengan hewan dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang bekerja di peternakan.
  • Panitia memastikan pemotongan sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK dan disesuaikan dengan status situasi PMK di daerah masing-masing.
  • Limbah dari proses penyembelihan dan sampah harus ditangani dengan baik, limbah cair dibuang ke septic tank, organ yang mengalami kelainan dikubur.

Baca Juga: Antisipasi PMK! Berikut Panduan Kurban dari MUI Saat Idul Adha 2022

  • Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan kantong plastik ramah lingkungan.
  • Panitia mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari 5 jam.

Demikian panduan panitia penyelenggaraan kurban yang dianjurkan oleh Ditjen PKH Kementan RI.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kementan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x