Seberapa Penting Pengaruh Media Mainstream pada Pemilu 2024? Begini Jawaban KPU dan PRMN

- 1 Agustus 2022, 15:02 WIB
Audiensi PRMN ke KPU RI
Audiensi PRMN ke KPU RI /Pikiran-Rakyat.com

KABAR WONOSOBO - Globalisasi membuat arus informasi berjalan sangat cepat dan masif.

Arus informasi yang berjalan secepat kilat membuat masyarakat harus waspada akan kemungkinan adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Gelombang informasi yang dikotori hoaks dan konten negatif merusak pikiran banyak orang, menimbulkan efek merusak yang luar biasa di dunia nyata.

Baca Juga: Perjuangan Aktivis Feminis Hadapi Ujaran Seksis di Tengah Pemilu Korea Selatan

"Bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan (di medsos) ini," kata Yulianto yang merupakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.

Dalam kacamata lebih luas Yulianto melihat persoalan hoaks, konten negatif, dan berita menyesatkan berkaitan erat dengan kedaulatan komunikasi di Tanah Air.

Kedaulatan komunikasi, kata Yulianto, sebuah kondisi di mana negara pun kesulitan melawan karena ruang informasi digital penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial.

Baca Juga: Mahasiswa di Banyumas Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Soal Pemilu hingga Turunkan Harga Kepokmas

Sementara itu, hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, tapi itu pun masuk delik aduan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x