KABAR WONOSOBO - Globalisasi membuat arus informasi berjalan sangat cepat dan masif.
Arus informasi yang berjalan secepat kilat membuat masyarakat harus waspada akan kemungkinan adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Gelombang informasi yang dikotori hoaks dan konten negatif merusak pikiran banyak orang, menimbulkan efek merusak yang luar biasa di dunia nyata.
Baca Juga: Perjuangan Aktivis Feminis Hadapi Ujaran Seksis di Tengah Pemilu Korea Selatan
"Bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan (di medsos) ini," kata Yulianto yang merupakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.
Dalam kacamata lebih luas Yulianto melihat persoalan hoaks, konten negatif, dan berita menyesatkan berkaitan erat dengan kedaulatan komunikasi di Tanah Air.
Kedaulatan komunikasi, kata Yulianto, sebuah kondisi di mana negara pun kesulitan melawan karena ruang informasi digital penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial.
Baca Juga: Mahasiswa di Banyumas Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Soal Pemilu hingga Turunkan Harga Kepokmas
Sementara itu, hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, tapi itu pun masuk delik aduan.