KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Irjen Ferdy Sambo sendiri ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik.
Dalam sidang pelanggaran kode etik tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi.
"Totalnya ada 15," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri.
Latar belakang dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut beragam, mulai dari kalangan internal Polri seperti Brimob, Propam hingga kalangan yang berasal dari luar institusi.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Jadi Pil Pahit bagi Institusi Polri, Kapolri: Momentum untuk Memperbaiki
Berikut adalah daftar 15 Saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo: