Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Tak Terima dan Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat pasca sidang KEPP
Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat pasca sidang KEPP /Tangkap layar Polri TV

KABAR WONOSOBO - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya telah menjalani Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo tersebut berlangsung dengan durasi yang sangat panjang, yakni mencapai 18 jam.

Baca Juga: Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Ada Aturannya

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo itu dimulai pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 9.00 WIB dan diakhiri pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 2.00 WIB dini hari.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Ingin Dilindungi dari Pemberitaan Negatif Media oleh LPSK, Irma Hutabarat: Memang Bisa?

Arman Hanis menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x