KABAR WONOSOBO - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya telah menjalani Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo tersebut berlangsung dengan durasi yang sangat panjang, yakni mencapai 18 jam.
Baca Juga: Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Ada Aturannya
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo itu dimulai pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 9.00 WIB dan diakhiri pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 2.00 WIB dini hari.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.
Arman Hanis menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.