KABAR WONOSOBO - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang ditemukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, masih terus dilakukan penyidikan.
Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo dengan tersangka pertama yang ditetapkan yaitu Bharada E.
Namun, nama Ferdy Sambo diungkap sebagai "dalang" kematian sosok Brigadir J.
Baca Juga: Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo
Tak hanya itu, tindak obstruction of justice atau adanya upaya penghalangan proses hukum juga dilaporkan terjadi dalam kasus internal polisi Indonesia tersebut.
Setidaknya terdapat tujuh nama Perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo sendiri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia di awal September 2022 ini.
Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Tindak obstruction of justice sendiri memiliki pengertian sederhana sebagai segala bentuk tindak upaya penghalangan penyidikan hukum.