Sah! Presiden Instruksikan Instansi Pemerintah Pakai Mobil Listrik

- 15 September 2022, 15:46 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajikan pejabat untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. /Instagram./@jokowi

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ini ditujukan pada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Baca Juga: Pemuda Asal Madiun Ditangkap, Terduga Bjorka?

Menurut dia, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

"Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis 15 September 2022.

Hal tersebut sebagai bentuk transisi energi dari konvensional ke listrik.

Baca Juga: PSIS Semarang Kecewa Berat Dilibas Persita Tangerang

"Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x