Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya

- 19 September 2022, 07:08 WIB
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti.
Tak hanya masalah status, ASN untuk PNS dan PPPK juga miliki perbedaan karier, gaji dan tunjangan, serta hak cuti. /Instagram/ @bpsdmjabar/BPSDM Jawa Barat

KABAR WONOSOBO ― Pemerintah mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 akan segera dibuka.

Pada pendaftaran CASN 2022 tersebut, lowongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lah yang diutamakan.

Seperti diketahui, ASN memang terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran Seleksi CASN 2022 yang Diutamakan Bagi PPPK, Berikut Rinciannya

Lantas apa perbedaan antara PNS dan PPPK? 

Meskipun keduanya sama-sama ASN, tetapi PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, termasuk status, gaji, hingga tunjangan dan jenjang karir.

Berikut perbedaan dua ASN, yaitu PNS dan PPPK seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Akun resmi milik BPSDM Jawa Barat:

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pendaftaran Seleksi CASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, 3 Golongan Ini Akan Diutamakan

Keduanya berbeda dari status kepegawaian

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @bpsdmjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x