Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 21:16 WIB
Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang.
Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang. /PMJ News

KABAR WONOSOBO - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang masih berbuntut panjang dan menuntut penyelesaian.

Pihak kepolisian akhirnya secara resmi menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang itu.

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

 Baca Juga: Hampir Rp 450 Juta, Ini Dana yang Terkumpul dari BTS ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan

"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit, saat konferensi Pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Akhmad Hadian Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang terakhir dilakukan pada tahun 2020.

 Baca Juga: Susul ARMY, Carats Indonesia Galang Dana untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x