KABAR WONOSOBO - Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang masih terus diusut dan diselidiki oleh pihak yang berwajib.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.
Salah satu tersangka yang ada dalam daftar tersebut adalah Direktur Utama dari PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Sekedar informasi keenam tersangka itu antara lain, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.
Para tersangka tersebut disebut telah melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Namun demikian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut masih memungkinkan untuk bertambah.
Baca Juga: Hampir Rp 450 Juta, Ini Dana yang Terkumpul dari BTS ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujar Listyo di Kota Malang, Kamis 6 Oktober 2022.