KABAR WONOSOBO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur baru-baru ini mengeluarkan sebuah fatwa haram terhadap joget Pargoy.
Melalui surat edaran dengan nomor 02/MUI-jbr/XI/2022, MUI Kebupaten Jember menilai perlu adanya pemberian tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan dengan joget Pargoy.
Diharamkannya joged Pargoy oleh MUI Kabupaten Jember menyusul viral dan maraknya kegiatan atau acara di Jember yang berpotensi menggunakan gerakan joget tersebut.
Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Dirantai di Tengah Hutan, Begini Kronologi Kejadiannya
Partai Goyang atau yang lebih dikenal dengan istilah Pargoy di media sosial, merupakan istilah yang viral di TikTok sebagai gerakan tarian yang dilakukan oleh banyak kalangan.
Tidak hanya dilakukan oleh remaja, tetapi banyak pula video beredar yang mempertontonkan anak-anak bahkan orang dewasa yang melakukan joget Pargoy.
MUI Jember menyebut bahwa Joget Pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja, awalnya ramai di aplikasi TikTok namun kini sering ditemui di acara umum dan terbuka dengan diiringi musik dari sound system.
Baca Juga: Pantau Kodim 0707/Wonosobo, Tim Dalprog Kodam IV/Diponegoro Turun ke Wilayah
Komisi Fatwa MUI Jember juga menyebut bahwa joget pargoy berpotensi menimbulkan syahwat lawan jenis.