KABAR WONOSOBO - Teknologi untuk mengidentifikasi bukti pelanggaran (tilang) elektronik yang digunakan oleh pihak kepolisian disebut-sebut masih belum efektif.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikatakan oleh sejumlah pihak masih belum bisa seutuhnya menggantikan peranan polisi lalu lintas.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Nurhasan Ismail.
Menurut Prof Dr. Nurhasan Ismail, ETLE memang membantu penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Namun Ia menambahkan, dengan adanya perkembangan teknologi di bidang penegakan hukum lalu lintas masih harus ada perpaduan antara teknologi dengan petugas di lapangan.
“Jadi kalau kita belajar dari sepakbola, kita nonton bola saat ini, itu pasti perpaduan dari peranan manusia dengan peranan teknologi. Sepakbola saat ini tidak bisa dihindari adanya perpaduan dalam penegak hukum, wasit dan teknologi,” ucap Nurhasan mengutip laman Korlantas, Sabtu, 3 Desember 2022.
Baca Juga: Melihat Cara Kerja Kamera Portabel ‘KOPEK’ yang Dukung Sistem Tilang Elektronik
Nurhasan menambahkan bahwa tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pada teknologi seperti cctv.