KABAR WONOSOBO - Sidang Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, persidangan terhadap para tersangka, dan terdakwa pelaku, salah satunya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah berlangsung.
Berdasarkan intensitas keterlibatannya sebagai pelaku penembakan Brigadir J, Bharada E terancam vonis 15 tahun penjara hingga hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Namun demikian, Bharada E merasa keberatan dengan tuntutan tersebut dan mengajukan keringanan hukuman kepada JPU.
Adapun dasar permintaan tersebut lantaran Bharada E telah menjadi justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tim penasihat hukum akan kita sampaikan terkait rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau disebut sebagai justice collaborator bagi terlindung LPSK bernama Richard Eliezer," kata Pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
Ronny Talapessy mengatakan, surat permohonan ini akan diserahkan kepada JPU di dalam persidangan.