KABAR WONOSOBO - Berikut adalah daftar 17 partai politik (Parpol) dan 6 Parpol Lokal Aceh yang telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 17 partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak jadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI di Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: Jadwal Prediksi Liga 1 Kamis, Big Match: Bali United VS Borneo FC, PSM Makassar VS Madura United
Selain anggota KPU, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Selain menyampaikan 17 partai politik yang lolos verifikasi, dalam kesempatan yang sama, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara satu partai yakni Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga: Paris Rayakan Kemenangan Prancis ke Final, Suporter Maroko Tetap Bangga
Berikut ini daftar nomor urut parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024: