Jatah Cuti Sering Tidak Terpakai? Simak Tanggal Merah 2023 untuk Cuti dari Pekerjaan

- 10 Januari 2023, 08:01 WIB
Liburan untuk memanfaatkan jatah cuti dan tanggal merah.
Liburan untuk memanfaatkan jatah cuti dan tanggal merah. /Pixabay.com/Leah Kelley

KABAR WONOSOBO - Cuti bersama dan libur nasional biasanya ditandai dengan angka warna merah di kalender atau sering disebut 'Tanggal Merah'.

Tanggal merah sering dimanfaatkan keluarga atau individu untuk mengambil jatah cuti dari pekerjaan untuk sekedar berlibur atau beristirahat di rumah.

Melansir dari Website kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB), Hari libur 2023 yaitu 16 hari untuk libur nasional, dan 8 hari untuk cuti bersama.

Rutinitas pekerjaan yang dijalani setiap hari bisa memicu kelelahan fisik dan pikiran.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, memanfaatkan jatah cuti dari tempat kerja untuk berlibur atau istirahat dapat menyegarkan pikiran dan fisik. Simak tanggal merah 2023 untuk cuti dari pekerjaan.

Baca Juga: MALAYSIA OPEN 2023: Daftar Lengkap Pemain Indonesia yang Bertanding di Babak 32 Besar, Minim Tunggal Putri

Januari

Tahun Baru Imlek 2574 diperingati pada Minggu 22 januari 2023 dan cuti bersama ditetapkan pada Senin 23 Januari 2023.

Jatah Cuti bisa diambil mulai jumat 20 januari 2023 untuk liburan.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x