2. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
4. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
6. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
7. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
8. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
9. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
10. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
11. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;