12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
13. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
14. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Sedangkan untuk wewenang PPS dalam Pemilu tertuang pada pasal 27 PKPU RI. Adapun isi dari pasal 27 adalah sebagai berikut:
1. membentuk KPPS;
2. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
3. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;