Mengenal PPS atau Panitia Pemungutan Suara. Apa Saja Tugas dan Wewenangnya?

- 19 Januari 2023, 19:33 WIB
Tugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini
Tugas dan Wewenang anggota PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 apa saja? Simak penjelasan dalam artikel berikut ini /mohamed_hassan/Pixabay

12. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

13. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

14. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Indonesia Bersiap! KPU dan DPR Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Sedangkan untuk wewenang PPS dalam Pemilu tertuang pada pasal 27 PKPU RI. Adapun isi dari pasal 27 adalah sebagai berikut:

1. membentuk KPPS;

2. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

3. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x